Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 30 April 2020

Felldy Aslya Utama
Kemenag memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus sampai dengan 30 April 2020. (Foto: ilustrasi/AFP).

Namun mengingat adanya kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji 1441H/2020M, dan guna menghindari kerugian bagi semua pihak, Kemenag telah mengatur mekanisme pengembalian Bipih Khusus ke PIHK.

Arfi menjelaskan, selama masa pelunasan ini, PIHK sudah bisa mengirim surat pengajuan pengembalian Bipih Khusus ke Ditjen PHU. Namun, proses pengembaliannya dari BPKH ke PIHK akan dilakukan setelah ada kepastian dari Saudi.

"Pengembalian Bipih Khusus dari BPKH ke PIHK ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, perpanjangan jadwal pelunasan tahap pertama diperpanjang selama kurang lebih dua minggu atau dari semula 19 Maret-17 April 2020 menjadi 30 April 2020. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 jam lalu

Hari Santri, Kemenag Siapkan 5 Program Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

20 jam lalu

Houthi Serang Bandara King Fahd Arab Saudi, 1 Orang Tewas 8 Luka

21 jam lalu

Alasan Inggris Bantu Saudi Hadapi Houthi, Kirim Jet Tempur Typhoon dan Pesawat Tanker

21 jam lalu

Banjir Bandang di Makkah Makan Korban Jiwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal