Setelah keputusan DPRD diambil, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum. Jika MA menyatakan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi unsur hukum, pemerintah pusat dapat menetapkan keputusan pemberhentian kepala daerah secara definitif.
Dalam kasus di Pati, rapat paripurna yang akan digelar hari ini menjadi babak baru dinamika politik daerah. Pansus Hak Angket DPRD Pati sebelumnya telah memproses 12 poin tuntutan dari kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo.
Jika mayoritas anggota DPRD menyetujui hasil rekomendasi pansus, maka DPRD akan secara resmi mengusulkan pemakzulan Bupati Sudewo kepada Mahkamah Agung. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam UU Pemda.
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, Polresta Pati menurunkan 3.379 personel gabungan TNI-Polri. Pasukan tersebut disiagakan di sejumlah titik strategis seperti gedung DPRD, alun-alun, dan area yang berpotensi menjadi pusat massa.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa aparat keamanan akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Jumlah personel kami sesuaikan dengan potensi jumlah massa dari kedua kubu yang akan hadir. Namun pendekatan yang kami kedepankan tetap humanis dan tidak represif,” ujar Jaka seusai Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob, dan Polres jajaran Polda Jateng di Lapangan Kompi Brimob Pati, Kamis (30/10/2025).
Polresta Pati juga telah berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Pati untuk mengatur skema keamanan dan pemisahan massa pro dan kontra terkait pemakzulan ini.
“Massa pro akan berada di sisi selatan DPRD, sementara massa kontra di sisi utara. Pemisahan ini penting agar suasana tetap kondusif,” katanya.