Pemakzulan Bupati Pati, Ini Mekanisme dan Alasan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sesuai UU

Tim iNews
Donald Karouw
Bupati Pati Sudewo saat dilindungi ajudan dari lemparan botol air mineral oleh massa pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: dokumentasi iNews)

Adapun pemberhentian dapat dilakukan apabila kepala daerah:

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
- Melanggar sumpah/janji jabatan.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
- Melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Pemda.

Selain itu, Pasal 83 UU Pemda juga menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seperti korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana yang mengancam keamanan negara.

Mekanisme pemakzulan kepala daerah dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga yang memiliki hak angket dan hak menyatakan pendapat. Sesuai Pasal 80 dan 81 UU 23/2014, jika DPRD menilai terdapat pelanggaran serius oleh kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Presiden (untuk gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur (untuk bupati/wali kota).

Setelah keputusan DPRD diambil, hasilnya akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan pertimbangan hukum. Jika MA menyatakan pelanggaran tersebut terbukti dan memenuhi unsur hukum, pemerintah pusat dapat menetapkan keputusan pemberhentian kepala daerah secara definitif.

Dalam kasus di Pati, rapat paripurna yang akan digelar hari ini menjadi babak baru dinamika politik daerah. Pansus Hak Angket DPRD Pati sebelumnya telah memproses 12 poin tuntutan dari kelompok masyarakat Masyarakat Pati Bersatu, yang menuntut pelengseran Bupati Sudewo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Warga Kirim Bantuan Logistik ke Posko

10 bulan lalu

Pengamanan Ketat Sidang Hak Angket DPRD Pati: 3.379 Personel Gabungan TNI - Polri Diturunkan

10 bulan lalu

Bantuan Logistik Banjiri Posko jelang Aksi Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

10 bulan lalu

Polda Jateng Antisipasi Gesekan Massa Pro-Kontra Jelang Pemakzulan Bupati Pati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal