"Reno menghubungi rekan-rekannya yang lain untuk meminta bantuan, yaitu Ronald alias Boda, Bambang alias Toya dan Yono untuk bersama-sama untuk membantu Reno untuk melakukan aksi penyerangan," ujar Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Setelah lama mencari keberadaan korban, Reno akhirnya mengetahui bahwa Ahmad akan melangsungkan pernikahan di Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Palembang. Tanpa pikir panjang, kata dia Reno melakukan aksi pembacokan saat korban tengah mengenakan pakaian pengantin.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Reno kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.