JAKARTA, iNews.id – Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengingatkan bahwa materi siaran termasuk di dalamnya program-program acara tidak boleh diambil oleh orang atau lembaga lain tanpa persetujuan. Tindakan tersebut bukan saja merugikan, namun bisa mematikan kreasi dan inovasi dari pencipta siaran.
”Apa pun karya manusia, apakah itu bentuk program acara atau jurnal atau artikel atau buku atau apa pun, tidak boleh diambil oleh orang lain atau lembaga lain, atau televisi lain,” kata Emrus saat ditanya tentang adanya TV Kabel dan parabola berlangganan yang menggunakan materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta (FTA) tanpa izin, Rabu (2/10/2019).
Emrus menuturkan, kloning siaran banyak terjadi. Dalam hal ini dia memandang ada pencurian atas ide dasar dari suatu acara. Hal seperti ini seharunya tidak boleh terjadi.
”Oleh karena itu saya pikir perlu ada penegasan dibuat dalam bentuk undang-undang, supaya kloning-kloning dengan alasan apa pun tidak boleh, tapi kiterianya harus jelas dibuat gitu kan,” ucap akademisi yang concern dengan pembentukan RUU Penyiaran ini.
Emrus juga mengingatkan, tanpa adanya kloning, produser atau pencipta program acara dalam suatu siaran dapat lebih kreatif. Mereka bisa semakin berinovasi menghasilkan karya-karya.