Pembajakan Siaran FTA, Pengamat: Materi Siaran Tak Bisa Seenaknya Dikloning

Wildan Catra Mulia
Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. (Foto: iNews.id).

Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV). GO TV mengklaim bahwa menyiarkan siaran FTA tanpa hak siar dari FTA pemilik Hak Siar dan Hak Cipta tidak melanggar Undang-Undang.

Bahkan, beberapa waktu lalu di berbagai media GO TV melalui Wakil Ketua GO TV Mukhlis menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan Hak Siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Soccer
3 bulan lalu

UFC Dapat Kontrak Bersejarah Rp125 Triliun, Penonton Tak Perlu Bayar PPV Lagi

Nasional
3 bulan lalu

Marak Pembajakan Konten Digital, Polisi Buru Para Pelaku

Nasional
3 bulan lalu

Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi

Gadget
3 bulan lalu

Menteri Ekraf Turun Tangan Akhiri Sengketa Siaran Liga Inggris di Aceh, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal