Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV). GO TV mengklaim bahwa menyiarkan siaran FTA tanpa hak siar dari FTA pemilik Hak Siar dan Hak Cipta tidak melanggar Undang-Undang.
Bahkan, beberapa waktu lalu di berbagai media GO TV melalui Wakil Ketua GO TV Mukhlis menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan Hak Siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta bila akan menayangkan materi siaran FTA.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.