Pembatasan Kegiatan Berlaku 11 Januari, Masyarakat yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) diberlakukan 11-25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di sejumlah daerah yang memenuhi kriteria pemerintah pusat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menerapkan sanksi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan.

“Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda. Termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar sesuai Inpres No. 6/2020,” ujar Wiku di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal