Pembatasan Kegiatan Berlaku 11 Januari, Masyarakat yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB).

Dia menyampaikan, kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, di antaranya angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Menurutnya, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pengurangan mobilitas. Penegakan protokol kesehatan sesuai Instruksi Mendagri No.1/2021 poin kelima juga harus menjadi perhatian bersama.

“Sudah saya singgung pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas, namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan covid lainnya yang termaktub dalam instruksi mendagri poin kelima,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal