Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dikaji Ulang, Ini Penjelasan Jokowi

Disa Amora
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab).

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pendiri Ponpes Al Mu’min Ngruki, Solo, itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Ba’asyir sejatinya berhak bebas bersyarat pada Desember 2018. Namun, dia memilih bertahan di penjara dengan alasan tidak mau menandatangani syarat bebas, yakni mengakui NKRI dan Pancasila.

Rencana pembebasan kembali mengemuka setelah kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menemui Ba’asyir pada Jumat (18/1/2019). Yusril menyebut Jokowi setuju membebaskan Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.

Di tengah ramainya isu tersebut, Menko Polhukam Wiranto mendadak menggelar konferensi pers pada Senin (21/1/2019). Wiranto menegaskan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar pembebasan Ba’asyir dikaji mendalam.

Ditanya apakah pemerintah akan membuka peluang bersyarat untuk pembebasan Ba’asyir, Jokowi mengungkapkan, hal itu telah dilakukan. Namun, pemerintah tetap berpedoman pada mekanisme hukum untuk membebaskan Ba’asyir.

”Kan sudah kita sampaikan tahun lalu juga sudah, misalnya, masalah grasi juga tidak menggunakan, ini kan juga sama. Ini adalah sesuatu yang basic setia NKRI, setia Pancasila basic sekali,” ujar Jokowi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

4 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

5 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat Upacara HUT RI, Mensesneg: Selama Ini Akrab, Bestie

6 hari lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal