Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dikaji Ulang, Ini Penjelasan Jokowi

Disa Amora
Presiden Jokowi. (Foto: Setkab).

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai pendiri Ponpes Al Mu’min Ngruki, Solo, itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Ba’asyir sejatinya berhak bebas bersyarat pada Desember 2018. Namun, dia memilih bertahan di penjara dengan alasan tidak mau menandatangani syarat bebas, yakni mengakui NKRI dan Pancasila.

Rencana pembebasan kembali mengemuka setelah kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menemui Ba’asyir pada Jumat (18/1/2019). Yusril menyebut Jokowi setuju membebaskan Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.

Di tengah ramainya isu tersebut, Menko Polhukam Wiranto mendadak menggelar konferensi pers pada Senin (21/1/2019). Wiranto menegaskan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar pembebasan Ba’asyir dikaji mendalam.

Ditanya apakah pemerintah akan membuka peluang bersyarat untuk pembebasan Ba’asyir, Jokowi mengungkapkan, hal itu telah dilakukan. Namun, pemerintah tetap berpedoman pada mekanisme hukum untuk membebaskan Ba’asyir.

”Kan sudah kita sampaikan tahun lalu juga sudah, misalnya, masalah grasi juga tidak menggunakan, ini kan juga sama. Ini adalah sesuatu yang basic setia NKRI, setia Pancasila basic sekali,” ujar Jokowi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
4 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
4 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
5 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal