Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Ba'asyir Kesampingkan Permenkumham

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (kanan), mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir (mengenakan baju dan peci putih) di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Abu Bakar Ba’asyir dalam waktu dekat akan menghirup udara bebas kembali setelah Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membebaskan tanpa syarat terpidana kasus terorisme itu dengan alasan kemanusiaan. Koordinator kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan mengatakan, kliennya telah mendapatkan hak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pada Pasal 14 ayat 1 Huruf k UU itu disebutkan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya. Ba’asyir, menurut Michdan, sudah memenuhi syarat tersebut.

Meski mendapatkan hak bebas bersyarat, kata dia, Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangi syarat-syarat pembebasan bersyarat. Syarat-syarat yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Adapun, syarat yang enggan ditandatangani Ba’asyir antara lain berupa pernyataan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhkannya pidana, dan; pernyataan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia. Michdan mengungkapkan, Ba’asyir tidak mau disebut teroris atau orang yang tidak cinta terhadap negara ini, sehingga menolak menandatangani berkas-berkas tersebut.


“Ustaz ini memiliki hak sejak tanggal 13 Desember 2018, tetapi bersyarat. Tapi beliau enggak mau, karena keyakinannnya beliau itu sangat taat terhadap ajaran agamanya dalam Islam. Beliau berpegang teguh bahwa harus diatur secara Islam hidup dan kehidupan,” ujar Michdan di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

Kuasa hukum TKN Jokowi–Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menghilangkan syarat-syarat pembebasan bersyarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tersebut.

Sebab, Jokowi sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa mengesampingkan peraturan menteri. Presiden dalam hal ini memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan kebijakan di pemerintah. “Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Baik perintah presiden yang tertulis atau lisan kekuatannya sama, perintah presiden punya kekuatan,” kata Yusril.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Nasional
3 hari lalu

Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang

Nasional
3 hari lalu

PN Solo Gelar Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Ini Agendanya

Nasional
4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal