JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pekan depan. Rencana pembebasan pria berusia 80 tahun itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin dengan mempertimbangkan banyak hal, terutama sisi kemanusiaan.
Menurut Jokowi, pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu sudah dipertimbangkan sejak setahun lalu.
"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Jokowi, Jumat (18/1/2019).
Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam pendanaan latihan terorisme di Aceh serta mendukung terorisme di Indonesia.
Jauh sebelumnya atau pada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan Bom Bali I 2002, di mana banyak korbannya merupakan warga Australia. Namun dia lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi.