Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas, Ini Kata Perdana Menteri Australia

Anton Suhartono
Abu Bakar Ba'asyir (tengah) di LP Gunung Sindur, Bogor (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pekan depan. Rencana pembebasan pria berusia 80 tahun itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin dengan mempertimbangkan banyak hal, terutama sisi kemanusiaan.

Menurut Jokowi, pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu sudah dipertimbangkan sejak setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menko Polhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Jokowi, Jumat (18/1/2019).

Pada 16 Juni 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam pendanaan latihan terorisme di Aceh serta mendukung terorisme di Indonesia.

Jauh sebelumnya atau pada 3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan Bom Bali I 2002, di mana banyak korbannya merupakan warga Australia. Namun dia lolos dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6 tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari terkait remisi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 hari lalu

Atlet HYROX Australia yang Viral BAB saat Lomba Akhirnya Minta Maaf, Mundur sebagai Pemenang

18 hari lalu

Australia bakal Larang Mahasiswa Internasional Bawa Keluarga

30 hari lalu

Indra Bekti Tunda Rencana Pindah ke Australia, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Surat Keterangan Pendidikan Gibran di Australia, Ini Temuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal