Pembeli Data Pribadi Bisa Dijerat Pidana

Antara
Foto ilustrasi. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipid Siber Bareskrim) Polri menyatakan, pembeli data pribadi dapat dijerat dengan pidana. Pidana yang akan dikenakan kepada para pembeli data itu tergantung kepada penyalahgunaan yang mereka lakukan. 

"Dia (pembeli data) menggunakan itu bukan haknya, itu juga bisa kami jerat juga menggunakannya untuk apa," tutur Wakil Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, di Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

Pihaknya masih menelusuri konsumen dan penggunaan data pribadi dari penjual data yang sudah ditangkap berinisial C (32) di Depok, Jawa Barat, pekan lalu. Namun, Asep mengakui penelusuran transaksi dalam bidang siber tidak semudah transaksi fisik, karena jejak dan buktinya cepat hilang dan dapat dilakukan di mana saja. 

"Makanya kami belum bisa mengatakan hukumannya seperti apa, tergantung dia menggunakannya untuk apa," ucap Asep. 

Menurut dia, nantinya apabila undang-undang perlindungan data pribadi kerja polisi dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi akan lebih mudah.  Sementara untuk tersangka C yang memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya, polisi menjerat dengan UU ITE. 

Pasal yang digunakan adalah Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. 

Selain itu, juga Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
2 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
2 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal