Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 - 02:14:00 WIB
Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus
Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba layanan balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. (Foto: Tim Grafis iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik namasertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program percontohan ini akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya percepatan dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan, kebijakan ini merupakan langkah transformasi pelayanan untuk menghadirkan proses yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel bagi masyarakat.

"Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Nusron dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/8/2026). 

Nusron menambahkan, target waktu tersebut mencakup seluruh tahapan proses layanan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.

Dia menjelaskan, penetapan standar waktu layanan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan keterlambatan proses. Dengan demikian, langkah perbaikan dapat segera dilakukan apabila ditemukan kendala di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut