Pembiayaan Posko PPKM Mikro dari Dana Desa dan APBD

Dita Angga
Posko PPKM harus dibangun di tingkat desa hingga kelurahan. (Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

a. Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes

b. Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada kabupaten/kota

c. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI

d. Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota

e. Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran BULOG/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.

“Dan kepada masing-masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat  kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat,” demikian bunyi diktum ke-8 Instruksi Mendagri No.3/2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal