Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Muncul di Sidang, Tegaskan MNC Asia Holding hanya Broker

iNews
Mantan GM Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon menjadi saksi dalam sidang gugatan perdata PT CMNP terhadap MNC Asia Holding. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - MNC Asia Holding yang dulu bernama PT Bhakti Investama, menghadirkan Mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) Togi Sitindaon sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) terhadap MNC Asia Holding. Kehadiran Togi mempertegas Bhakti Investama hanya merupakan broker dalam transaksi antara CMNP dan Drosophila Enterprise.

Togi menyatakan Bhakti Investama, perusahaan tempatnya bekerja saat itu, merupakan perusahaan sekuritas. Untuk itu, Bhakti Investama kemudian diminta CMNP untuk memfasilitasi penjualan surat berharga dengan perusahaan Drosophila Enterprise.

"Kami PT Bhakti Investama ini perusahaan sekuritas. Kami broker, kalau kita baca isi surat ini sebenarnya sudah cukup jelas," kata Togi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Togi juga memberikan kesaksian bahwa dirinya lah yang membuat draf atau rancangan kontrak yang menunjuk Bhakti Investama untuk memfasilitasi jual beli surat berharga antara CMNP dengan Drosophila Enterprise. Surat yang dibuat pada Mei 1999 itu, menurutnya, secara gamblang menegaskan bahwa transaksi kedua perusahaan adalah jual beli.

"Di surat ini ada jelas-jelas seller atau penjual itu adalah CMNP dan buyer adalah Drosophila Enterprise jadi cukup jelas ada seller dan buyer untuk transaksi jual beli ini," ungkap dia.

"Kami PT Bhakti betul-betul sebagai arranger, hanya arranger atau broker," sambung dia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar

Nasional
16 hari lalu

Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat

Photo
1 bulan lalu

Sentil CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal