Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit usai Ada Pembayaran Bukan Tukar-menukar

iNews
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengulik soal proses terbitnya surat berharga dalam sidang gugatan PT CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). (Foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan surat berharga bank hanya akan diterbitkan jika sudah ada transaksi, yaitu uang masuk kepada pihak penerbit. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli PT MNC Asia Holding, yang dulu bernama PT Bhakti Investama, dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. 

Awalnya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengulik soal proses terbitnya surat berharga. Ia ingin memastikan apakah penerbitan surat berharga bisa melalui tukar-menukar atau jual beli saja. 

"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata Yunus. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011 ini mengatakan, pihak bank atau penerbit akan melakukan pembukuan dengan double entry.

"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.

"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat

Photo
27 hari lalu

Sentil CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
27 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal