Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!
Advertisement . Scroll to see content

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:32:00 WIB
Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD
Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dengan PT MNC Asia Holding berlanjut di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna mengungkap ancaman terhadap perusahaan yang mengubah laporan keuangannya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli dalam perkara perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT MNC Asia Holding.

Pernyataan ini disampaikan Dadang menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan sejauh mana keabsahan laporan keuangan CMNP. 

Sebab, Hotman Paris memaparkan CMNP sudah mencatat selama tahun 1999-2014 dalam laporan keuangannya, ada transaksi jual beli NCD yang merupakan hasil transaksi dengan Drosophila Enterprise Pte Ltd dan sudah dimintakan restitusi pajak dan dibayar oleh negara. Namun, belakangan CMNP malah menyebut transaksi itu hanya tukar menukar dan tidak sah.

"Kalau kedua belah pihak, baik perusahaan go public atau bank yang menerbitkan deposito, dilaporkan (di laporan keuangan), maka secara akuntansi dan pajak, wajib pajak sudah mengakui transaksi itu (NCD) adalah sah," tutur Dadang di Persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Karena transaksi itu dianggap sah, maka menurut Dadang, ada ancaman denda atau penalti yang menanti perusahaan apabila laporan keuangan itu diubah di kemudian hari. 

Hotman Paris dalam sidang yang sama, langsung mengaitkan pernyataan ahli tersebut dengan CMNP yang belakangan mengubah laporan keuangannya sendiri sejak tahun 2015. 

Dalam gugatan di 2025, CMNP bahkan menyebut transaksi NCD tidak sah alias bodong dan bukan jual beli, melainkan tukar menukar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut