JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir menilai kepolisian dalam penyelidikan pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya harus mengedepankan hukum restorative justice yang berlaku bagi anak-anak. Seperti diketahui, usia dua pelaku pembuat lagu parodi yakni NJ (11) dan MDF (16) masih masuk ke dalam kategori di bawah umur.
Di samping itu Muzakir menilai akan lebih baik jika perkara tersebut dihentikan saja.
"Ternyata pelakunya masih belum dewasa atau anak-anak, maka sebaiknya penyidik tidak melanjutkan perkara atau menggunakan pendekatan restorative justice atau melakukan diversi," ucapnya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Lebih jauh dia menjelaskan, seharusnya kepolisian menggali lebih dalam terlebih dulu apa yang menjadi latar belakang dari para pelaku untuk memparodikan lagu Indonesia Raya. Dia pun menduga tindakan tersebut hanya sebuah bentuk keusilan semata.
"Anak itu kan semester ini full pakai handphone. Karena untuk belajar melalui daring itu. Ketika belajar daring itu kan pasti anak-anak mencari tahu apa yang diinginkan dan terkadang bisa usil ya. Itu menurut saya bagian dari keusilan mereka," ucapnya.
Muzakir menuturkan, aparat kepolisian seharusnya bisa mengedepankan edukasi dalam mengurusi masalah ini. Dia pun menyayangkan peristiwa ini terlalu digembar-gemborkan.
"Edukasi, semestinya edukasinya yang harus ditonjolkan. Ini kalau digembar-gemborkan seperti ini, masa negara melawan anak seluruh aparat negara dipakai untuk itu. Menurut saya berlebihan, jadi ini anak ya tetap saja hukumnya harus dipahami dalam konteks anak," ujarnya.