JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berjumlah dua orang dengan inisial NJ (11) serta MDF (16). Keduanya merupakan warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan dari dugaan sementara pelaku MDF belajar cara mengelabui polisi jika nantinya dia berurusan dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, MDF paham untuk menyamarkan lokasi dan paham bagaimana cara membuat akun anonim.
Argo menyebut MDF diberikan keleluasaan oleh orangtuanya untuk menggunakan handphone sejak berusia delapan tahun. MDF ini ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat.
"Jadi umur delapan tahun ini sudah belajar menggunakan handphone dan kemudian belajar bagaimana dia itu mengelabui ketika seandainya ada petugas yang tahu aksinya. Yaitu dengan membuat nama akun palsu, lalu belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi ternyata terdeteksi juga," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ada berbagai macam barang bukti yang diamankan. Antara lain handphone, simcard serta perangkat komputer pribadi.
"Kemudian ada akte kelahiran untuk mengetahui umur anak ini berapa atas nama MDF. Kemudian satu buah kartu keluarga untuk menunjukkan MDF ini anak dari orang tuanya," ucapnya.