TULANG BAWANG, iNews.id - Maryanto alias Hari alias Haryanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial RAZ (8) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Penetapan tersangka diumumkan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Noviarif Kurniawan, Jumat (25/7/2025).
“Sudah dilakukan gelar perkara dan kepada yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar AKP Noviarif, Jumat (25/7/2025).
Dalam kasus ini, Haryanto dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan hingga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami terapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU TPKS. Ancamannya penjara seumur hidup,” katanya.
Saat ini, polisi masih menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 di sebuah mess perusahaan di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.