JAMBI, iNews.id - Nopri Ardi (38) tersangka pembunuhan polisi bernama Aipda Hendra (42) anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi bakal lama mendekam di penjara. Dia terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Selasa (26/5/2025).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan forensik anggota Polres Muarojambi tersebut tewas dipukul dengan menggunakan barbel kecil berwarna pink di bagian kepalanya.
"Dari pengakuan tersangka Nopri Ardi, ada dua kali pemukulan dengan barbel ke kepala korban," katanya.
Di samping barang bukti barbel, polisi juga menemukan barang bukti digital yang tidak bisa dipungkiri tersangka.
"Kami juga menemukan jejak digital dan semuanya sesuai dengan keterangan sejumlah saksi," ucapnya.
Kapolda menjelaskan, tersangka mengaku mengenal korban. Keduanya merupakan teman dekat.
"Untuk motif, tersangka mempunyai utang kepada korban. Dia jengkel dan sakit hati saat ditagih korban," katanya.
Dalam aksinya, korban didorong tersangka sehingga terjatuh ke lantai. Dalam posisi korban terjatuh, tersangka memukul kepalanya menggunakan berbel lebih dari sekali.
Terpisah, Nopri mengaku menyesal atas tindakannya mengakhiri hidup temannya. Dia mengaku spontan saat memukul korban di kawasan Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.