Pemeluk Hindu Dilarang Berdoa di Candi Ijo, Menag Minta Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan

Widya Michella
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk proaktif dalam memfasilitasi peribadatan umat beragama. Seorang perempuan pemeluk agama Hindu sebelumnya dilarang beribadah di Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta. 

"Pagi tadi saya sudah perintahkan (lagi) Dirjen Bimas Hindu untuk memfasilitasi penggunaan candi-candi untuk beribadah umat Hindu dengan berkoordinasi lebih progresif dengan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," ujar Menag dalam keterangannya, Kamis, (11/5/2023). 

Menurut Menag, semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan.

"Tetapi aparatur di lapangan, seringkali belum memahami protap yang harus dijalankan. Ini juga harus jujur diakui. Maka, sering muncul kesalahpahaman,"katanya. 

Menag berharap ke depan agar permasalahan semacam ini tidak akan terjadi lagi dan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
22 jam lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

1 hari lalu

Profil Alda Callista, Miss Indonesia 2026 dari Papua Tengah yang Membanggakan!

2 hari lalu

Debut Jadi Sutradara di Thailand, Gandhi Fernando Langsung Cetak Prestasi Global!

2 hari lalu

Berlliana Lovell Somasi Amat Jelangskuy Imbas Pelecehan Seksual saat Live TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal