Pemeluk Hindu Dilarang Berdoa di Candi Ijo, Menag Minta Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan

Widya Michella
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. (dok. Kemenag)

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,"tuturnya. 

Diketahui, beredar video curhatan perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta, untuk beribadah. Video yang diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 itu kemudian viral, Senin (8/5).

Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan tempat beribadah namun cagar budaya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Jadi Brand Ambassador!

20 jam lalu

Klarifikasi Lengkap Jennifer Coppen usai Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

20 jam lalu

Kronologi Lengkap Jennifer Coppen-Kirana Larasati Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

21 jam lalu

Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Kirana Larasati Langsung Putus Kontrak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal