JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia ditetapkan bersama 10 tersangka lainnya.
Kasus ini melibatkan pejabat internal Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Sertifikasi yang seharusnya berbiaya resmi Rp275.000 diperas hingga mencapai Rp6 juta per orang, dengan total dana ilegal diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar mengalir kepada Immanuel Ebenezer, termasuk gratifikasi berupa satu unit motor Ducati.
Kasus ini tidak hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyangkut nasib buruh sebagai tulang punggung perekonomian. Sertifikasi K3 merupakan syarat utama bagi pekerja untuk dapat bekerja secara sah dan aman.
Praktik korupsi di dalamnya sama saja dengan mempersulit akses buruh untuk mencari nafkah. Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa hal itu sama saja dengan menzalimi tulang punggung negara.