Besaran tarif final rencananya akan menggantikan tarif global sementara yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026 mendatang. Pemerintah kini tengah mengintensifkan lobi untuk membebaskan belasan kelompok barang unggulan, termasuk sektor furnitur dan alas kaki, dari beban bea masuk tambahan tersebut.
"Kan yang sudah masuk di exemption mulai sawit, kopi, tekstil, alas kaki, hingga furniture, kemudian berbagai 18 kelompok produk nanti masih akan didiskusikan lagi," kata dia.
Untuk memperkuat posisi negosiasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa. Langkah strategis ini dilakukan bersama sinergi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga kepercayaan investor di tengah isu ekonomi global yang dinamis.
Tim diplomasi lintas kementerian terus bergerak aktif melakukan negosiasi, baik melalui pertemuan tatap muka seperti di Paris OECD maupun koordinasi rutin secara virtual. Fokus utama lobi ini diarahkan pada komoditas yang memiliki nilai strategis tinggi bagi neraca perdagangan nasional agar tetap memiliki nilai tambah.
"Makanya kita lebih berjuang juga untuk pengecualian untuk komoditas yang memang riil kita ekspor ke sana agar lebih bernilai untuk mendorong ekspor kita," ujarnya.
Pemerintah optimistis upaya ini akan membuahkan hasil sebelum keputusan inkrah ditetapkan pada akhir Juli 2026. Diplomasi yang kuat dipandang sebagai kunci utama agar produk-produk Indonesia tidak tergerus oleh bauran tarif global yang kian proteksionis.