JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menempuh langkah diplomasi sebagai respons kebijakan penyesuaian tarif dagang yang dikeluarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian berupaya memastikan komoditas unggulan nasional mendapatkan pengecualian agar tetap kompetitif di pasar Negeri Paman Sam.
Saat ini, proses investigasi Section 301 oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) masih berlangsung dengan fokus pada isu tenaga kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi. Indonesia dinilai berada dalam posisi tawar yang cukup menguntungkan setelah laporan awal menunjukkan hasil positif terkait kepatuhan regulasi domestik.
Otoritas perdagangan Amerika Serikat tengah melakukan investigasi mendalam terkait kebijakan Section 301 yang menyasar puluhan negara mitra dagang. Indonesia sejauh ini menunjukkan posisi yang cukup kuat karena dianggap telah memenuhi standar ketenagakerjaan internasional dan masuk dalam daftar negara yang direspons baik.
"Kemarin baru preliminary report-nya sudah keluar, dan alhamdulillah kita masuk ke good group karena dianggap sudah comply dengan masalah forced labor dan excess capacity," ucap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya dikutip, Rabu (10/6/2026).
Dalam laporan tersebut, Susiwijono menekankan bahwa Indonesia diproyeksikan terkena tarif sekitar 10 persen, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang terancam bea masuk sebesar 12,5 persen.
Namun, tarif ini bersifat tambahan di atas tarif dasar Most Favored Nation (MFN) yang rata-rata berada di angka 18 persen, sehingga total beban biaya ekspor berpotensi membengkak signifikan jika tidak ada pengecualian.