Pada pekan lalu pemerintah sudah membuka 20 tempat wisata dengan tetap menerapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan,
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3. Anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba,
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.