Pemerintah Apresiasi KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020 karena Corona

Irfan Ma'ruf
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman. (Foto: ANtara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda tahapan pemilikan kepala daerah (pilkada) 2020 yang akan digelar serentak di 270 wilayah di Indonesia. Penundaan itu terkait semakin merebaknya penyebaran wabah virus corona (covid-19) di Indonesia.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman mengatakan, Pemerintah memberikan apresiasi atas keputusan KPU yang menunda sejumlah tahapan Pilkada 2020. Keputusan tentang penundaan itu, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.

"Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh Rakyat Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Adapun penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Hal ini masih dalam tahap pembahasan mengikuti perkembangan penanganan Covid-19.

"Demokrasi dan Pilkada Langsung yang merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 dan agenda Reformasi 1998 adalah prinsip utama Pilkada 2020, walaupun ada penundaan tahapan Pilkada, sama sekali tidak melanggar prinsip utama tersebut," ujar Fadjroel.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bonatua Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu Buntut Syarat Pendidikan Cawapres Bermasalah

2 hari lalu

RUU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Anggota KPU dan Bawaslu

6 hari lalu

Hasan Nasbi Tegaskan Pemerintah Terbuka Dikritik: Tidak Ada Baper

6 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal