Pemerintah bakal Bebaskan PPh Bunga DHE SDA untuk Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: )

Untuk mengantisipasi dampak seretnya likuiditas operasional korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas.

Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan Dolar AS mereka guna mendanai kebutuhan impor komoditas antara atau penyelesaian transaksi valas lainnya.

Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas mata uang Rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.

Dia optimistis fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga Dolar AS ini akan menjadi stimulus penawar yang ampuh bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi baru tersebut.

“Terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Matangkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Jelang Berlaku 1 Juni

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Hasil Riset: B50 Berisiko Bebani Fiskal dan Tekan Devisa Sawit

57 tahun lalu

Cadangan Devisa RI Capai 146,2 Miliar Dolar AS, BI Sebut Lampaui Standar IMF

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal