JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah memutuskan merombak menyeluruh atau mengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah berlaku lebih dari 27 tahun.
Pemerintah memandang penegakan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi. Menurut Yusril, pembaruan ini bukan sekadar revisi parsial, melainkan penyusunan rancangan undang-undang pengganti yang komprehensif.
Langkah ini disebut diambil agar payung hukum HAM nasional mampu menjawab tantangan zaman yang kian dinamis, termasuk perkembangan teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga isu pelik terkait perlindungan data pribadi yang kerap berada di luar kontrol.
"Sebagian kita mungkin bertanya mengapa pemerintah memilih mengganti undang-undang dan tidak cukup mengubah sebagian dari pasalnya? Ini pertanyaan yang wajar dikemukakan. Di antara pilihan-pilihan itu, kita memutuskan untuk melakukan pergantian, artinya merevisi secara total dan menyeluruh," ujar Yusril di Komnas HAM, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, draf rancangan UU tersebut disusun Kementerian HAM sebagai pemprakarsa dan telah melalui proses pengharmonisasian di Kementerian Hukum, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Yusril menegaskan, sebagai bagian dari pemerintah, posisinya difokuskan untuk memastikan kebijakan di bidang hukum dan HAM berjalan selaras dengan sektor lain serta siap diaplikasikan secara efektif di lapangan.