Yusril menyadari, perumusan UU yang mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara ini tidak akan luput dari perdebatan dan perbedaan pandangan, baik di internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sipil. Pemerintah, kata dia, akan menerima dan mendengarkan berbagai catatan kritis tersebut.
Dia menilai, perbedaan pendapat dan pertanyaan dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap proses yang berjalan, melainkan bukti bahwa publik memandang perumusan UU HAM ini sebagai hal yang krusial bagi situasi bangsa saat ini.
"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan bersama, adalah tanda bahwa kita menanggapi perumusan undang-undang HAM ini sangat-sangat penting dalam situasi sekarang ini," katanya.
Pemerintah juga memastikan kehadiran Kementerian HAM yang baru tidak akan mengurangi atau tumpang tindih dengan kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM). Yusril menekankan pentingnya menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri di luar pemerintah agar tetap dapat bersikap kritis.
"Pemerintah tidak sama sekali mengurangi tugas-tugas dari Komnas HAM, karena memang tugas-tugas Komnas HAM itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen dan bukan pemerintah, sebab kalau dia bagian dari pemerintah tentu sulit untuk bersifat kritis," katanya.