Pemerintah Batalkan MoU Pemprov Maluku Utara dan PT LII, Buntut Heboh 100 Pulau Dilelang

riana rizkia
Kepulauan Widi di Maluku Utara (foto: halmaheraselatankab.go.id)

Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Menurut Mahfud, seharusnya MoU itu dibuat atas izin resmi dari setingkat menteri. Namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut. 

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gempa M5,1 Guncang Halmahera Barat Malut, Tak Berpotensi Tsunami

Bisnis
3 bulan lalu

Bank Tanah Kuasai 34.600 Hektare HPL per Oktober 2025, Siap Tambah Lagi di Akhir Tahun

Bisnis
3 bulan lalu

Di Hadapan Investor, Sherly Tjoanda Pamer Ekonomi Malut Tumbuh 32 Persen: Tertinggi di Indonesia

Bisnis
3 bulan lalu

Bank Tanah dan Maluku Utara Sepakat Optimalkan 273.000 Ha Lahan untuk Hilirisasi Kelapa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal