Pemerintah Batalkan MoU Pemprov Maluku Utara dan PT LII, Buntut Heboh 100 Pulau Dilelang

riana rizkia
Kepulauan Widi di Maluku Utara (foto: halmaheraselatankab.go.id)

Mahfud mengatakan, terdapat kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya perjanjian itu dibuat tanpa izin resmi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Menurut Mahfud, seharusnya MoU itu dibuat atas izin resmi dari setingkat menteri. Namun hingga hari ini, Menteri KKP tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut. 

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
31 hari lalu

Maluku Utara Raih 2 Penghargaan Kemendagri, Sherly Tjoanda: Prestasi Kita Syukuri

1 bulan lalu

WUB dan IKM Maluku Utara Didorong Naik Kelas Lewat Tjipta UMKM Fair

3 bulan lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

4 bulan lalu

Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Apresiasi Konsistensi Hutama Karya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal