Langkah ini juga menjawab keluhan para pelaku industri, termasuk PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), yang sebelumnya meminta penghapusan tarif impor LPG demi menjaga daya saing di tengah krisis energi yang menyumbat jalur distribusi nafta.
Keputusan ini merupakan salah satu poin krusial yang disepakati dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang dipimpin oleh Airlangga.
Selain LPG, produk plastik seperti polipropilen dan polietilin juga diberikan bea masuk 0 persen selama 6 bulan karena harga bahan baku di pasar internasional melonjak hingga 100 persen.
Konflik di kawasan Selat Hormuz menyebabkan kilang (refinery) domestik kesulitan memperoleh nafta, sehingga pemerintah mendorong pengalihan bahan baku alternatif ke LPG dengan biaya masuk nol.
Pemerintah juga berkomitmen melakukan debottlenecking melalui penyederhanaan Pertimbangan Teknis (Pertek) di kementerian terkait guna mempercepat arus barang modal dan bahan baku.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diperintahkan untuk segera menerbitkan aturan teknis (PMK dan Permenperin) agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan oleh pelaku usaha.