JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh legalitas badan usaha. Langkah ini diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan kredibilitas, mengakses pendanaan, serta memperluas peluang kemitraan dengan investor.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan, legalitas bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan juga menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan mitra bisnis terhadap suatu usaha.
“Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya,” ucap Widodo dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Widodo menambahkan, pemerintah menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik usaha. Pilihan tersebut meliputi Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas (PT), yayasan, serta perkumpulan.
Salah satu opsi yang ditawarkan ialah Perseroan Perorangan. Layanan yang diluncurkan pada Oktober 2021 ini memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.