Pemerintah Beri Karpet Merah untuk UMKM Dapat Legalitas Usaha, Begini Skemanya

Arie Dwi Satrio
Ditjen AHU Kementerian Hukum mempermudah akses legalitas bagi UMKM melalui pilihan badan usaha, termasuk Perseroan Perorangan, PT, yayasan, dan perkumpulan. (Foto: Istimewa)

Kemudahan legalitas tersebut juga ditujukan bagi wirausaha sosial atau social enterprise, yakni usaha yang menjalankan kegiatan bisnis sekaligus berupaya menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan.

Berdasarkan perkiraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terdapat sekitar 340.000 wirausaha sosial di Indonesia yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.

Untuk mendukung pengembangan sektor tersebut, pemerintah telah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial sejak November 2024. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Widodo menegaskan, kemudahan memperoleh legalitas perlu disertai dukungan lain agar pelaku usaha dapat bertahan dan berkembang. Dukungan tersebut mencakup akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, hingga kemitraan strategis.

“Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
23 jam lalu

UMKM Desa Susukan Siap Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemasaran Digital dan Branding Produk

4 hari lalu

Rosan Lapor Prabowo, Realisasi Investasi RI Tembus Rp1.539 Triliun dan Serap 2,19 Juta Tenaga Kerja

5 hari lalu

Transaksi Trade Expo Indonesia 2026 Tembus Rp414 Triliun, Lampaui Target

6 hari lalu

BEI Klaim Reformasi Pasar Saham Didukung Investor Global, MSCI Masih Minta Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal