Pemerintah Diminta Tegas terhadap Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Antara).

Kemudian melanggar UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 8 ayat 1. Dalam pasal tersebut menyatakan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 108. Pasal itu menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Harusnya dengan ketiga UU itu Karhutla di negara kita sudah bisa dikurangi bahkan dihilangkan tetapi faktanya tiap tahun terus berulang dan ada korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup," katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengumumkan daftar perusahaan nakal pembakar hutan dan lahan. Perusahaan itu harus ditindak tegas hingga pencabutan izin usaha.

"Pak Jokowi harus berani membuka data HGU berikut izin pegusahaan hutan terutama data hutan tanaman industri kemudian di overlay dengan data titik api (hotspot) di Kalimantan dan Sumatera," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 jam lalu

Prabowo Tinjau Karhutla Tak Didampingi Menhut dan Menteri LH, Istana Beri Penjelasan

3 jam lalu

Pemerintah Peringatkan Masyarakat Jangan Buka Lahan dengan Membakar: Kondisinya Tak Baik-Baik saja

3 jam lalu

Prabowo Siap Terjunkan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Cegah Karhutla Meluas

4 jam lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal