Pemerintah Diminta Tegas terhadap Korporasi Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Antara).

Kemudian melanggar UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 8 ayat 1. Dalam pasal tersebut menyatakan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, Pasal 108. Pasal itu menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Harusnya dengan ketiga UU itu Karhutla di negara kita sudah bisa dikurangi bahkan dihilangkan tetapi faktanya tiap tahun terus berulang dan ada korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup," katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengumumkan daftar perusahaan nakal pembakar hutan dan lahan. Perusahaan itu harus ditindak tegas hingga pencabutan izin usaha.

"Pak Jokowi harus berani membuka data HGU berikut izin pegusahaan hutan terutama data hutan tanaman industri kemudian di overlay dengan data titik api (hotspot) di Kalimantan dan Sumatera," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kapolri Ungkap 83 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Meningkat dari Tahun Lalu

Nasional
4 bulan lalu

Cegah Karhutla, Menhut Raja Juli Ungkap Peran Vital Manggala Agni

Nasional
5 bulan lalu

Kapolri Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar, Sebut Titik Api Terus Menurun 

Nasional
5 bulan lalu

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng, Mitigasi Karhutla saat Kemarau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal