Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengumumkan Program Diskon Tiket Transportasi yang berlaku secara nasional selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi akhir tahun untuk mendorong mobilitas masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program ini merupakan instruksi langsung Presiden guna memberikan insentif kepada masyarakat melalui tarif transportasi yang lebih terjangkau.

“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Program diskon ini telah disiapkan menjelang kuartal IV dan dibahas secara teknis melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Finalisasi pelaksanaan disepakati dalam Rakor Teknis Satgas P2SP yang berlangsung pada 20 November di kantor Kemenko Perekonomian.

Pelaksanaan program ini didukung oleh landasan hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan seperti Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan Danantara. 

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 tersebut berisi penugasan kepada BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama libur Nataru.

Diskon tiket pesawat telah lebih dulu diterapkan sejak akhir Oktober 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara. 

Sementara itu, diskon tiket untuk kereta api (PT KAI), kapal laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry) akan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

Detail Diskon Setiap Moda Transportasi

1. Kereta Api (PT KAI)

Diskon 30 persen untuk perjalanan kereta ekonomi komersial (156 KA reguler dan 26 KA tambahan). Kuota diskon untuk 1.509.080 penumpang. Tiket dapat dibeli di seluruh kanal resmi PT KAI.

2. Angkutan Laut (PT PELNI)

Diskon 20 persen dari tarif dasar (setara 16–18 persen dari total harga). Berlaku bagi 405.881 penumpang kelas ekonomi. Tikettersedia melalui seluruh kanal resmi PELNI.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pemerintah Targetkan 50 Jembatan Gantung Rampung Awal Tahun Ini

Nasional
17 jam lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Mobil
18 jam lalu

Pasar Mobil Seret, Industri Otomotif Tahan Napas Tunggu Kepastian Insentif 

Bisnis
2 hari lalu

Arus Balik Libur Nataru, 54.448 Penumpang Kereta Api Tiba di Berbagai Stasiun di Daop 1 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal