"Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri," ujar Prasetyo.
Dia menambahkan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme perubahan APBN yang telah diatur. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan atau kebutuhan mendesak di lapangan.
Secara keseluruhan, belanja negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun dan defisit sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).