Kedua, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106.000 pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal).
“Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,” kata dia.
Ketiga, pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, tidak harus ke Dinas Sosial (Dinsos).
Mekanisme reaktivasi cepat pun telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1-4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat segera direaktivasi.
“Pemerintah bertanggung jawab atas pembiayaan bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut. Hingga saat ini, sekitar 87.000 peserta telah direaktivasi sebagai peserta PBI-Jaminan Kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan bahwa koordinasi lintas lembaga sedang berjalan intensif. Kementerian Sosial (Kemensos) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam memastikan proses reaktivasi berjalan cepat serta pelayanan kepada pasien tetap diberikan.
“Negara sedang dan akan terus bekerja memastikan setiap warga yang berhak tetap terlindungi. Perkembangan kebijakan dan layanan akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tuturnya.