Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah

Danandaya Arya Putra
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam, dan kita berkeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, para anggota senior Jamaah Islamiyah (JI) mengumumkan pembubaran kelompok tersebut. Kelompok militan yang beroperasi di Asia Tenggara itu menjadi terkenal setelah peristiwa Bom Bali pada 2002.

Pengumuman pembubaran Jamaah Islamiyah disampaikan para anggota melalui tayangan video yang dirilis pada 30 Juni 2024 lalu. Dalam tayangan tampak 16 pemimpin JI mengumumkan kabar tersebut.

Mereka menegaskan kesetiaan terhadap NKRI serta hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menegaskan semua materi pelajaran di pesantren atau sekolah yang berafiliasi dengan JI akan diubah sehingga sesuai dengan pandangan Islam pada umumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Truk Terguling di Tol Jakarta-Cikampek Picu Kemacetan Panjang

Buletin
10 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Buletin
10 jam lalu

Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal