Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah

Danandaya Arya Putra
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

"Dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam, dan kita berkeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata Yusril.

Sebelumnya diberitakan, para anggota senior Jamaah Islamiyah (JI) mengumumkan pembubaran kelompok tersebut. Kelompok militan yang beroperasi di Asia Tenggara itu menjadi terkenal setelah peristiwa Bom Bali pada 2002.

Pengumuman pembubaran Jamaah Islamiyah disampaikan para anggota melalui tayangan video yang dirilis pada 30 Juni 2024 lalu. Dalam tayangan tampak 16 pemimpin JI mengumumkan kabar tersebut.

Mereka menegaskan kesetiaan terhadap NKRI serta hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga menegaskan semua materi pelajaran di pesantren atau sekolah yang berafiliasi dengan JI akan diubah sehingga sesuai dengan pandangan Islam pada umumnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
4 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
5 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal