Pemerintah Kaji Pemberian Grasi dan Amnesti untuk Napi Jamaah Islamiyah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji pemberian grasi dan amnesti untuk narapidana Jamaah Islamiyah (JI). Seperti diketahui, JI telah membubarkan diri pada 2024 lalu.
Yusril mengaku telah mendapatkan jumlah narapidana JI di seluruh lapas.
"Yang kami telaah apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden atau kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden, sedang kami bahas," kata Yusril di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Selain itu, pengajuan amnesti juga harus meminta pertimbangan DPR. Oleh karena itu, dia belum bisa memberikan kepastian.
Yusril mengatakan, pemerintah menyambut gembira deklarasi pembubaran JI. Dia mengajak seluruh pihak untuk dapat membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran dan bersahabat.