"Kami akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati, cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan," ujar Menkop Budi Arie.
Setelah forum musyawarah dan penetapan rencana usaha, proses dilanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Tahapan ini lalu dicatatkan secara resmi ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemerintah melihat keberhasilan pembentukan Kopdeskel sebagai tonggak penting untuk mendorong pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Koperasi Desa diharapkan akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.
"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo berkoperasi," ujarnya.