Budi Arie menegaskan, musdesus menjadi sangat krusial untuk menentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Keterlibatan aktif dari berbagai unsur masyarakat desa diperlukan dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik.
Pembentukan koperasi, kata Budi Arie, harus dijalankan sesuai dengan panduan teknis resmi. Hal ini untuk meminimalkan kegagalan koperasi, terutama dalam tahap operasional dan keberlanjutan usaha.
"Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari koperasi ini dapat ditekan," kata Budi Arie.
Dia juga mengatakan, Koperasi Merah Putih tidak didirikan secara asal-asalan. Seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat, dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.
"Kami akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati, cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan," ujar Menkop Budi Arie.