Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19

Binti Mufarida
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Asma Subroto. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan pedoman baru penanganan jenazah terpapar virus corona (Covid-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman tersebut sebagai berikut:

1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Detik-Detik sebelum Ayah Bunga Zainal Meninggal Dunia, Mengharukan

Seleb
3 jam lalu

Jenazah Ayah Bunga Zainal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini

Internasional
1 hari lalu

Hantavirus di Kapal Pesiar Atlantik: Haruskah Publik Panik?

Internasional
7 hari lalu

Pria Ini Bawa Jenazah Adiknya yang Telah Dimakamkan ke Kantor Bank, Alasannya Bikin Miris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal