Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19

Binti Mufarida
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Asma Subroto. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan pedoman baru penanganan jenazah terpapar virus corona (Covid-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman tersebut sebagai berikut:

1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta

Seleb
12 hari lalu

Karina Ranau Dicap Orang Gila gegara Ziarah ke Makam Epy Kusnandar Setiap Hari: Biarin!

Nasional
12 hari lalu

Tim SAR Gabungan Evakuasi 66 Jenazah Korban Bencana Sumatra dalam Sepekan

Megapolitan
16 hari lalu

12 Jenazah Korban Kebakaran Gedung di Kemayoran Diserahkan ke Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal