JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan pedoman baru penanganan jenazah terpapar virus corona (Covid-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman tersebut sebagai berikut:
1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.
2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.
3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.