Pemerintah Keluarkan Pedoman Baru Penanganan Jenazah Terpapar Covid-19

Binti Mufarida
Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Covid-19, Dokter Reisa Asma Subroto. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan pedoman baru penanganan jenazah terpapar virus corona (Covid-19). Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pedoman tersebut sebagai berikut:

1. Persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

2. Jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali.

3. Untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jenazah Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy-Syarif Tangsel

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Megapolitan
20 hari lalu

Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Distamhut DKI: 69 dari 80 TPU Penuh

Nasional
27 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Seleb
29 hari lalu

Jenazah Ibu Olla Ramlan Dimakamkan, Sean Mikael Turun ke Liang Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal