4. Jenazah sebaiknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai agama dan kepercayaan yang dianut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.
5. Setelah diberangkatkan dari rumah sakit jenazah sebaiknya langsung menuju lokasi penguburan atau crematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.
6. Pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman melalui darat menggunakan mobil jenazah. Kemudian jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani proses desinfeksi dan telah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.
7. Pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin melibatkan rumah sakit dan dinas pertamanan serta pemakaman. Kemudian, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal 2 meter terpenuhi. Selain itu penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan beberapa jenazah dalam 1 liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat.
8. Pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing minimal 2 meter maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir.
“Protokol penanganan jenazah sudah diatur dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan,” ujar Reisa di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).