JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengeluarkan protokol penanganan wabah virus korona. Protokol tersebut akan menjadi acuan bersama semua pihak.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengimbau, kepada masyarakat yang mengalami demam di atas 38 derajat celsius, pilek, serta batuk agar beristirahat di rumah.
"Bila keluhan berlanjut atau disertai kesulitan bernapas (sesak) atau napas menjadi cepat, segera berobat ke fasilitas pelayanan terdekat," ujar Moeldoko di Kantor KSP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Dia menuturkan, pasien dengan gejala tersebut saat menuju fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya menggunakan masker dan jangan menggunakan transportasi umum. Upaya itu untuk mencegah penularan kepada warga sekitar.
"Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan," ucapnya.