Maka itu, tambahnya, dia pun meminta pada semua masyarakat untuk menasehati keluarganya, tetangganya, dan sahabatnya yang sudah terpapar paham radikalisme untuk kembali ke ajaran Islam yang rahmatan lil alamin. Dia pun mengajak semua masyarakat bersama-sama mengawasi orang-orang yang masuk ke Indonesia dan membawa paham radikalisme.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.