Soal Pelarangan FPI, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil

Abdul Rochim
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id  - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah bersikap adil terhadap seluruh organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Sikap dan tindakan tegas hanya jangan sebatas kepada Front Pembela Islam (FPI). 

Pernyataan ini disampai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti merespons pelarangan FPI oleh pemerintah. Menurut Mu’ti, bila alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) habis, organisasi itu sudah dengan sendirinya dinyatakan tidak ada atau ilegal. 

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" kata Abdul Mu'ti melalui akun resmi Twitter @Abe_Mukti, dikutip Rabu (30/12/2020). 

Mu'ti mengingatkan, pemerintah harus juga bersikap adil dan jangan hanya tegas kepada FPI. Artinya, jika ada kasus sama terhadap ormas lain, mereka juga harus ditindak. 

"Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tuturnya.

Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Tagar FPI Terlarang Trending, Begini Reaksi Netizen

Nasional
5 tahun lalu

Jejak FPI: Dideklarasikan 1998, Resmi Dilarang 2020

Nasional
13 jam lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
24 jam lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal