Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya

Dita Angga
Pemerintah mulai memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 terkait pelaku perjalananan dari luar negeri. Dalam SE itu pemerintah melonggarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut WNA yang memegang visa dan izin tinggal sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Ketentuan ini disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin  khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Penguatan Perdagangan RI-Rusia

Nasional
1 hari lalu

Kelakar Prabowo saat Undang Putin ke Indonesia: Jangan ke India Saja

Nasional
1 hari lalu

Diundang Prabowo ke Indonesia, Putin: Saya Akan Datang!

Internasional
2 hari lalu

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin Hari Ini, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal