Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya

Dita Angga
Pemerintah mulai memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Selain itu WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam negeri tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari.

“Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Wiku mengatakan aturan ini akan  digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan  kemudian. Dia mengatakan aturan terkait pelaku perjalanan dari luar negeri sebelumnya selalu diperbarui setiap dua minggu.

Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu sekali,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Internasional
1 hari lalu

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara termasuk Indonesia

Nasional
5 hari lalu

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Impor 1.000 Ton Beras dari AS, Pastikan Tak Berdampak terhadap Produksi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal